Career
IBCWE Nilai RUU KIA Bisa Berdampak Menurunkan Daya Saing Perempuan di Dunia Kerja

9 Aug 2022

cuti melahirkan
Foto: Shutterstock


Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama maksimal 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan. Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” ujar Ketua DPR Puan.

Terkait hal tersebut, Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE), koalisi perusahaan yang berkomitmen untuk mempromosikan pemberdayaan ekonomi perempuan dan kesetaraan gender memiliki beberapa tanggapan mengenai RUU KIA. 

Menurut Maya Juwita, Direktur Eksekutif IBCWE, seperti dilansir dari rilis yang dikirim kepada femina, IBCWE mengapresiasi usulan perpanjangan cuti melahirkan dan cuti ayah/pendampingan merupakan bentuk atensi Negara terhadap hak maternitas warga negara. 

Namun, menurut Maya, IBCWE juga menilai perlu adanya kajian lebih dalam lagi terhadap RUU KIA  karena beberapa pasal cenderung berpotensi mengembalikan perempuan ke ranah domestik. Sementara, kampanye mengenai pembagian tugas domestik yang setara antara perempuan dan laki-laki tengah gencar dilakukan di Indonesia.

RUU KIA akan berdampak pada peran perempuan di dunia kerja, misalnya keengganan dunia usaha untuk merekrut karyawan perempuan. Hal ini terkait dengan usulan cuti melahirkan selama 6 bulan. Sehingga perlu adanya kajian yang komprehensif terkait penambahan waktu cuti melahirkan, dikaitkan dengan produktivitas pekerja perempuan dan dampaknya terhadap keuangan perusahaan.

Pasalnya, persoalan cuti selama enam bulan ini bukan hanya berdampak pada biaya yang dikeluarkan perusahaan melainkan juga pada daya saing perempuan pekerja. “Perempuan di dunia kerja sudah banyak memiliki tantangan, salah satunya norma yang menyatakan bahwa kodrat perempuan itu adalah mengurus keluarga. Dengan adanya RUU KIA ini, akan semakin mengarah pada domestikasi perempuan,” tegas Maya.

Selain itu, perlu juga adanya diskusi dengan pelaku usaha termasuk Usaha Mikro & Kecil terkait realita bisnis mengenai mekanisme implementasi dan implikasinya termasuk (namun tidak terbatas pada) pembayaran upah, keberlangsungan bisnis perusahaan karena harus mengisi kekosongan, dan persiapan kembali ibu bekerja pada saat selesai cuti.

Dari kacamata dunia usaha, selain cuti 6 bulan masih ada pilihan lain yang dirasa bisa menguntungkan semua pihak baik dari pekerja perempuan dan perusahaan. Misalnya, sistem kerja fleksibel yang bisa diambil setelah tiga bulan cuti. “Kami sudah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan dan karyawan mengapresiasi inisiatif ini. Tetapi yang lebih diapresiasi lagi adalah pemberian support yang lebih holistik, seperti sistem kerja yang fleksibel, (serta) dukungan dari rekan kerja,” ungkap Melissa Sim, Inclusion and Diversity Manager, PT HM Sampoerna, Tbk.

Terkait usulan cuti pendampingan/ayah, IBCWE memandang adanya kebutuhan edukasi bagi calon ayah terkait peran dan tugasnya saat melaksanakan cuti ayah/pendampingan sehingga cuti tersebut dapat tepat sasaran.

Alimatul Qibtiyah, Komisioner Komnas Perempuan, juga menambahkan, adanya kebutuhan kejelasan cuti pendampingan suami juga berbayar utuh sehingga suami tidak kuatir merisikokan penghasilan keluarga ketika mengambil cuti.

Dept Head of Human Resources Management, PT Pan Brothers, Tbk, Denny Samboh meminta DPR untuk mengkaji ulang RUU KIA ini secara lebih menyeluruh. “Kalaupun RUU ini mau diresmikan sebagai undang-undang kajilah semua secara holistik dan bicara dengan data, mau bicara tentang stunting bicara dengan data. Kalau datanya tidak bicara seperti itu, jangan dipaksakan. Masih ada RUU lain yang sudah berjalan dengan baik, mari kita tingkatkan pengawasan,” ujar Denny. (f) 



Baca Juga: 
B20 WiBAC Sebut Kesetaraan Gender dalam Kewirausahaan akan Dorong Pertumbuhan PDB Global Hingga 6 Persen
Survei IBCWE dan BEI Sebut Peluang Perempuan Menjadi CEO Semakin Tinggi
Mengalami Diskriminasi di Kantor Saat Sedang Hamil, Ini yang Bisa Dilakukan


Faunda Liswijayanti


Topic

#kesetaraangender, #womenempowerment, #RUUKIA, #DPRRI, #IBCWE, #karier, #wanitabekerja

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?