Feature
5 Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja yang Perlu Kita Ketahui

1 May 2024

Bekerja dengan nyaman dan berprestasi karena tahu hak dan kewajiban. Foto ilustrasi: Shutterstock

Hingga hari ini, perempuan di seluruh Indonesia terus mengukir jejak dalam dunia kerja dengan dedikasi mereka, dengan mengetahui hak-hak mereka serta memenuhi kewajiban mereka sebagai pekerja.

Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berkembang, pengetahuan tentang hak-hak pekerja perempuan adalah kunci untuk menempatkan diri kita lebih percaya diri dan berdaya di lingkungan kerja.

Yuk, sambil merayakan Hari Buruh Internasional, kita simak beberapa hak penting yang harus kita ketahui. Jika ada poin yang belum bisa kita dapatkan di tempat kerja, tak usah langsung demo. Coba tanyakan kepada HRD di kantor; mungkin saja kantor kita punya kebijaksanaan berbeda dalam menerapkan hak-hak kita tersebut.

1. Cuti

Cuti itu hak kita, dan wajib diambil. Sayang banget kalau cuti habis. Bahkan, jika cuti bisa diganti jumlah uang tertentu, ambil, deh, demi kesehatan mental kita.

Dalam peraturan terbaru, pekerja berhak mendapat beberapa jatah cuti seperti cuti sakit, cuti melahirkan, cuti haid, hingga cuti keagamaan. 

2. Perlindungan saat hamil dan melahirkan

Perempuan hamil atau baru melahirkan punya hak untuk perlindungan khusus. Negara bahkan mengatur agar penggusaha tidak boleh melakukan PHK karena pekerjanya hamil, melahirkan, keguguran, atau tengah menyusui.

Artinya, jangan sampai peran sebagai ibu menghalangi keinginan kita untuk maju dalam karier. Kita berhak mengambil cuti melahirkan (tanpa diganggu urusan kantor sama sekali), dan saat hamil, kita berhak melakukan pekerjaan seperti biasa. Begitu pula saat melahirkan.

3. Hak untuk belajar

Negara mengatur agar setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

Sebagai pekerja perempuan, kita berkesempatan  ikut pelatihan dan pendidikan yang diadakan di tempat kerja, yang bisa membantu karier kita berkembang. Atau, jika kita memutuskan bekerja sambil kuliah lagi, kita bisa menegosiasikan hal ini dengan kantor.

4. Jauh dari diskriminasi

Negara menjamin bahwa kita memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Yang menghalangi kesempatan kita itu mungkin saja kualifikasi yang dibutuhkan.

Namun, saat sudah diterima pun, kita berhak kerja di lingkungan yang aman dan nyaman. Kita tidak boleh jadi sasaran diskriminasi atau pelecehan di tempat kerja, mentang-mentang kita pekerja paling muda atau berpendidikan paling rendah dibandingkan yang lain. 

5. Upah setara dan kesempatan promosi

Negara memastikan bahwa setiap pekerja memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Yang bisa membedakan adalah lokasi dan bidang usaha. Dengan kualifikasi dan job desc yang sama di Jakarta mungkin berbeda dari pekerjaan yang sama di Samarinda, misalnya.

Karena itu, hak ini penting namun memang tricky. Selain itu, kita harus selalu menunjukkan prestasi, sambil terus meng-update pengetahuan tentang hak ini. 

Contohnya, jika ada kesempatan promosi, siapkan diri untuk berkompetisi secara sportif dengan rekan kerja lain, perempuan atau laki-laki. Selama kita punya kualifikasi dan pengalaman yang sama, promosi bisa kita dapatkan selama posisinya tersedia.
 

Belva Khoirunnisa Sasikirana


Topic

#mayday, #laborday

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?